Kejagung Hentikan Kasus Pencurian Sepeda Motor Lantaran Korban Memaafkan Pelaku

oleh -516 views

BeritaObserver. Com, Jakarta–Kejaksaan Agung menghentikan kasus dugaan pencurian sepeda motor atas nama Tersangka Rokib bin (Alm) Kasan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui kebijakan Restoratif Justice.

“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual menyetujui permohonan penyelesaian kasus dugaan pencurian sepeda motor, Tersangka Rokib bin (Alm) Kasan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (10/6)

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Harli membeberkan, kasus Rokip menjalankan aksinya lantaran tinggal bersebelahan dengan saksi korban yang memiliki sepeda motor.

“Tersangka Rokib yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan H. Darip, RT 003/RW 003, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur menempati kamar kontrakan yang bersebelahan dengan kamar milik saksi korban Fery Kurniawan,”beber Harli.

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat saksi korban baru pulang dari bekerja, Tersangka menyampaikan niatnya untuk kepada saksi korban meminjam sepeda motor milik saksi korban dengan alasan ingin membeli makanan.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh saksi Korban. Setelah itu, saksi Korban memarkir sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam Nomor Polisi B 5130 KAZ di depan kontrakan, lalu bermain game di depan kamarnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB, saat Korban masuk ke dalam kamar, Tersangka memanfaatkan kesempatan dengan mengambil kunci kontak sepeda motor dari dalam tas milik Korban dan langsung membawanya kabur menuju wilayah Tangerang.

Setibanya di Tangerang, Tersangka memposting sepeda motor hasil curian tersebut di platform Facebook Marketplace dengan harga Rp5.000.000.

Postingan pelaku akhirnya diketahui saksi korban melalui media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *