Edwin Djoenaedy Terpidana Keterangan Palsu Tak Berkutik Diringkus Tim SIRI Kejaksaan

oleh -490 views
sumber foto: joss.co.id

BeritaObserver.Com, Jakarta–Satu lagi trepidana buronan kasus keterangan palsu tak berkutik diringkus Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil Terpidana 2 tahun penjara kasus keterangan palsu Edwin Djoenaedy,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (18/6)

Harli Siregar menegaskan, Terpidana 63 tahun itu dinyatakan bersalah oleh Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2332 Pid B/2010/PN.SBY tanggal 19 April 2011 dengan amar putusan menyatakan Terdakwa Edwin terbukti sacara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama, menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik yang penggunaannya dapat merugikan.

“Oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,”ujar Harli

Saat diamankan, sambungnya, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Saat ini, Terpidana Edwin Djoenaedy dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”tukasnya

Terkait masih banyak buronan yang melarikan diri, Harli mengatakan Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,”pungkasnya (Antoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *