Jampidsus Sita 11,8 Triliun Terkait Korupsi CPO Wilmar Group

oleh -741 views

“Uang 2 Triliun yang kita pamerkan ini dikembalikan dari terdakwa korporasi Wilmar group. Kami berpikir jumlah ini cukup mewakili,”kata Dirtut Pidsus, Sutikno

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sita uang senilai Rp11.880.351.802.619 dari terdakwa korporasi Wilmar group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Menurut Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, uang sebesar Rp2 triliun yang dipajang di ruangan tersebut, merupakan bagian dari uang Rp11.880.351.802.619 dari terdakwa korporasi Wilmar group.

“Uang 2 Triliun yang kita pamerkan ini dikembalikan dari terdakwa korporasi Wilmar group. Kami berpikir jumlah ini cukup mewakili,”kata Dirtut Pidsus, Sutikno didampingi Direktur Penyidikan Pidsus, Abdul Qohar, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dan pejabat lainnya pada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Sutikno menegaskan uang yang diserahkan 5 Terdakwa Korporasi berasl dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Ditempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar berharap dengan dikembalikannya uang triliunan rupiah  itu merupakan pengembalian terbesar di Indonesia, bisa dimaknai dengan perkembangan persawitan.

Dan berdampak mendorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan ke depannya.

“Karena perkara ini mengangkut persawitan kita, kita maknai dengan penanganan perkara dan pengembalian ini akan berlinier dengan industri sawit kita bisa berkembang. Kita terus dorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan,”ujarnya

Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari pantauan di gedung Direktorat Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, uang kertas nominal 100 Ribuan tersusun beberapa tingkat, merupakan pengembalian uang perkara yang terbesar dari terdakwa kasus dugaan Korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *