UPAYA MENGGAGALKAN PROSES HUKUM.
Terkait pengakuan Marsela Santoso, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa narasi yang disebarkan Marcella dibuat dengan maksud untuk menggagalkan proses hukum.
“Hal itu dilakukan yang bersangkutan, dengan maksud dan tujuan untuk menggagalkan penyidikan dan penuntutan. Dengan maksud dan tujuan memuat opini publik dan opini di masyarakat ke majelis hakim, bahwa apa yang dilakukan penyidik itu adalah tidak benar,”kata Abdul Qohar
Ditempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan, penayangan video pengakuan tersebut atas permintaan Marsela Santoso.
“Penayangan vidio ini atas permintaan atas seijinnya,”kata Harli
“Kalaupun demikian, kami tetap tegar dan tetap kuat dan semangat. Dan bagaimana kami menunjukan semangat untuk menunjukan ke masyarakat,”tukas Harli
Seperti diketahui dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas (ontslag) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejagung pun menetapkan Marcella Santoso bersama Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dan advokat Junaidi Saibih sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan (REN)
