Hakim Memvonis Zarof Ricar 16 Tahun, Lebih Ringan dari JPU, Kenapa?

oleh -719 views
Zarof Ricar

BeritaObserver.Com, Jakarta–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Zarof Ricar dengan 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Vonis 16 tahun itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU terhadap Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, JPU menuntut Zarof Ricar dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal.

Menurut Majelis Hakim, jika dijatuhi pidana 20 tahun penjara, Zarof Ricar akan menjalani hukuman usia 83 tahun karena usianya sekarang menginjak 63 tahun, sementara harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun.

“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan
Juhriah Rangkuti dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Zarof Ricar saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012–2022.

Selain itu, Zarof Ricar juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

Total aset yang dirampas untuk negara senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama Lisa Rachmat yang nota bene sebagai penasihat hukum Ronald Tannur. Tujuannya menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *