BeritaObserver.Com, Jakarta–Marcella Santoso tersangka dugaan suap pengaturan keputusan pengadilan kasus ekspor CPO dan kasus dugaan perintangan penyidikan, mengakui dirinya menyebarkan konten negatif terhadap Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Adriansyah, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Abdul Qohar, dan penyidik Pidsus lainnya. Atas kesalahannya itu, wanita berkacamata minus, memohon maaf terhadap pihak yang ia sakiti.
Selain menyerang pribadi aparat penegak hukum, Marcella yang berprofesi sebagai pengacara juga mengaku menyebarkan konten yang negatif terkait isu Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) dan narasi “Indonesia Gelap”. Termasuk isu Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap.
Pengakuan Marsela Santoso yang diputarkan dihadapan awak media saat konprensi pers terkait penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Ro 11,8 Triliun lebih dari tersangka Koorporasi Wilmar Group di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6) kemarin.





