Hakim Memvonis Zarof Ricar 16 Tahun, Lebih Ringan dari JPU, Kenapa?

oleh -1,335 views
Zarof Ricar

VONIS LISA RACHMAT.

Sementara itu, pada sidang terpisah untuk perkara yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun serta denda Rp750 juta subsider pidana kurungan 6 bulan kepada Lisa Rachmat.

Majelis hakim menyatakan, Lisa Rachmat terbukti memberi suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan kliennya yang ketika itu terdakwa kasus pembunuhan. Lisa dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut hakim, perbuatan Lisa Rachmat yang memberi suap kepada majelis hakim Pengadilan Neger Surabaya, Jawa Timur, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lembaga yudikatif.

Selaku advokat yang menyuap hakim, Lisa Rachmat dipandang telah mencederai kepercayaan masyarakat tidak hanya terhadap profesi advokat, tetapi juga lembaga peradilan.

Lisa Rachmat juga dinilai menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan sehingga menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.(Joel)