BeritaObserver.com, Jakarta--Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan penydik pidana Khusus Kejaksaan Agung guna dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Dari pantauan di Gedung Bundar, Markas penyidik Pidsus yang dipimpin Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Nadiem tiba di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pukul 09.12 Wib.
Kedatangan mantan orang nomor satu di Kemendikbudristek didampingi kuasa hukumnya.
Tak ada sepatah patahpun kata yang keluar dari mulut Nadiem Makarim.
Mengenakan kemeja lengan Panjang, pria berkaca mata minus itu langusng bergegas memasuki ruang pemeriksaan
Seperti diketahui Penyidik Pidsus Kejagung mengendus adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop d Kemendikbud.
Harli mengungkapkan, sejumlah pihak diduga mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang menyimpulkan kebutuhan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome,” kata Harli.
Menurut Harli uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang tidak efektif. Tim teknis saat itu justru menyarankan penggunaan sistem operasi Windows. Namun kajian tersebut diganti dengan rekomendasi baru yang menyetujui pemakaian Chromebook.
Kejaksaan mencatat total anggaran pengadaan mencapai Rp 9,982 triliun. Dana itu terdiri dari Rp enin3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Meskipun telah memeriksa puluhan saksi, namun hingga kini, penyidik Pidsus belum menentukan satu orang pun sebagai tersangka pemakan uang rakyat (REN)
