Tim SIRI Kejagung Bekuk Buronan Kasus Mega Mall Bengkulu, Diburu Sampai ke Tangsel

oleh -806 views
Tim SIRI Kejagung menangkap buronan DPO Kasus Mega Mall Bengkulu. (foto: kejagung)
Tim SIRI Kejagung menangkap buronan DPO Kasus Mega Mall Bengkulu. (foto: kejagung)

BeritaObserver.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi Kejaksaan Agung atau Tim SIRI Kejagung membekuk pria berinisial BS, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Tim SIRI Kejagung membekuk BS di Jl Gelatik, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, 24 Juni 2025.

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh disebutkan, BS pria yang lahir di Sungaigerong, 11  Februari 1961 itu merupakan buronan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara atau korupsi atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall Bengkulu.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, proses penyidikan terhadap BS didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025 jo.

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print – 1231/L.7/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024.

“Saat diamankan, tersangka BS bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer,” tulis Kapuspenkum Harli Siregar.

Selanjutnya, BS dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” tambah Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Dikatakan, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Tiga orang tersebut yaitu Direktur PT Trigadi Lestari inisial HR, Komisaris PT Trigadi Lestari SB dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara atau pensiunan BPN Kota Bengkulu CDP.

“Mereka kami tetapkan tersangka dalam kasus korupsi PAD Mega Mall dan PTM. Untuk peran mereka bertiga itu berbeda ya, tapi intinya ada perbuatan melawan hukumnya,” kata Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, 18 Juni 2025.

Dikatakan, untuk tersangka HR dan SB ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan (KB) beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk tersangka CDP ditetapkan sebagai tersangka karena membantu peralihan tanah pusat perbelanjaan modern Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu, dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ketiga tersangka akan dilakukan penahanan di dua lokasi yang berbeda seperti HR dan SB di Rumah Tahanan (Rutan) Malebero Bengkulu, dan CDP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Bengkulu Utara.

Untuk itu, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.***