Kejagung Periksa Dirut PT Datindo Entruycom Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Di DIKBUDRISTEK

oleh -896 views

BeritaObserver.Com, Jakarta— Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur Utama PT Datindo Entruycom sebagai saksi perkara dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.

“EAS selaku Direktur Utama PT Datindo Entruycom diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (4/7)

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Harli menambahkan, tim penyidik yang dipimpin Jampidsus, Febrie Adriansyah juga memeriksa 3 saksi lainnya. Ketiganya yakni Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya berinisial HT, DH selaku Manajer Pemasaran PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020 dan
RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.

“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022,”tukasnya

Ditegaskan Harli, pemeriksaan keempat saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejagung juga melakukan Harli menjelaskan pengeledahan pada 21 Mei 2025 berlokasi di Jakarta Selatan, masing-masing milik Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT).

Dua hari kemudian, tim penyidik menggeledah satu unit apartemen milik staf khusus menteri yang juga merangkap staf teknis berinisial I.

Hasilnya penyidik menyita sejumlah ponsel dan laptop.

Seperti diketahui Penyidik Pidsus Kejagung mengendus adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop d Kemendikbud.

Harli mengungkapkan, sejumlah pihak diduga mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang menyimpulkan kebutuhan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome,” kata Harli.

Menurut Harli uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang tidak efektif. Tim teknis saat itu justru menyarankan penggunaan sistem operasi Windows. Namun kajian tersebut diganti dengan rekomendasi baru yang menyetujui pemakaian Chromebook.

Kejaksaan mencatat total anggaran pengadaan mencapai Rp 9,982 triliun. Dana itu terdiri dari Rp3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) (REN)