BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Republik Indonesia mengekstradisi warga negara Rusia Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev yang diduga merupakan pelaku tindak pidana di negaranya sendiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan, Aleksandr Zverev yang selama ini, namanya masuk dalam daftar pencarian orang diekstradisi atas permintaan pemerintah Rusia yang selama ini kesulitan mencari keberadaan pria jangkung berusia 33 tahun untuk dijebloskan ke penjara
“Ekstradisi tersebut diserahkan proses penuntutan kepada Pemerintah Federasi Rusia lantaran permintaan pemerintah Rusia,”kata Harli Siregar di Jakarta, Kamis (10/7)
Ditegaskan Harli, Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan bahwa Aleksandr Zverev melakukan tindak pidana, yang juga dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality.
“Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum Negara Federasi Rusia, pelakunya adalah Warga Negara Rusia sehingga Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan, namun menyerahkan proses penuntutannya kepada Pemerintah Federasi Rusia,”ujar Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7)
Lantaran hal itulah, lanjutnya, dikabulkan oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024, pada pokoknya ”Menetapkan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev diekstradisi ke Negara Rusia untuk melaksanakan proses penuntutan sebagaimana diminta oleh Pemerintah Rusia”.
“Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia,”tuturnya
Adapun pelaksanaan ekstradisi ini pada pokoknya merupakan sikap Indonesia untuk tidak melakukan penuntutan, namun menyerahkan ke negara pemohon ekstradisi.
Sementara itu, Plt. JAM-Bin menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia dalam konteks penegakan hukum, dan mengharapkan ke depannya ada kerja sama yang lebih konkrit yang dilakukan kedua negara berkaitan dengan bidang penegakan hukum.
Dalam kegiatan penyerahan ekstradisi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum RI Prof. Dr. Widodo, Head of the Federal State Institution Escort Departmentof the Main Directorate of the Federal Penitentiary Service Mr Grachev Eugenii, Atase Polisi Kedutaan Besar Rusia Grigori Borisov, Asisten Deputi Administrasi Negara pada Kementerian Sekretariat Negara dan Plt. Direktur Konsuler pada Kementerian Luar Negeri.
Sebelumnya, Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (33) sudah setahun ditangkap dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya.
Zverev ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2022 lalu (REN)
