BeritaObserver.com – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung menetapkan AMS, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 – 2023 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman, Tbk atau Sritex dan entitas anak usahanya.
AMS merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex.
Setelah menetapkan tersangka, tim penyidik langsung menjebloskan AMS ke tahanan, 22 Juli 2025 dini hari WIB.
Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, AMS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-63/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Anang Supriatna menjelaskan peran AMS dalam kasus dugaan korupsi itu.
“AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 sampai 2023 merupakan penanggung jawab keuangan perusahaan, termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan,” tutur Kapuspenkum.
Selain itu, AMS menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta.
Ia juga memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif.
Kemudian, AMS juga menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang medium term note atau MTN.
Anang Supriatna menjelaskan, akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,08 triliun.
Kerugian negara itu saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikatakan, tersangka AMS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***