Eks Dirut Bank BJB Jadi TSK di Kasus Sritex

oleh -465 views
Penetapan tersangka baru kasus Sritex. (FOTO: Kejagung)

BeritaObserver.Com, Jakarta– Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung mengungkap peran tiap tersangka di kasus Sritex.

Termasuk peran YR, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Dirut Bank BJB periode 2019 sampai Maret 2025.

Berdasarkan catatan , Dirut Bank BJB periode itu dipegang Yuddy Renaldi, yang mundur dari jabatannya pada 2025 dengan alasan pribadi.

YR juga tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, YR ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

YR merupakan salah satu dari delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk atau Sritex dan entitas anak usahanya, telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,08 triliun.

Menurut Anang Supriatna, kerugian negara itu saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim penyidik Kejagung memaparkan peran YR.

Disebutkan, YR selaku Dirut Bank BJB periode 2019 sampai 2025 merupakan Komite Kredit Komite Pemutus, perannya memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada Sritex sebesar Rp 350 miliar rupiah.

Padahal, ketika itu ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar, dan pada saat itu MTN Sritex akan jatuh tempo, sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah Sritex membayar MTN yang jatuh tempo.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap YR dan para tersangka lainnya yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijelaskan, tim penyidik melakukan Penahanan Kota selama 20 hari ke depan terhadap YR karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS); Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020; serta, Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *