BeritaObserver.com – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman, Tbk atau Sritex dan entitas anak usahanya.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung menahan delapan orang itu.
Mereka dibawa dari Gedung Bundar Jampidsus ke tahanan, Selasa, 22 Juli 2025.
“Delapan tersangka ini terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Menurut dia, delapan orang Tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex.
Delapan orang tersangka itu adalah:
1.Tersangka AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2023, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-63/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
2.Tersangka BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019 s.d. 2022, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
3.Tersangka PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 s.d. 2021, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-62/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
4. Tersangka YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s/d Maret 2025, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
5. Tersangka BR selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019 s/d 2023, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-64/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
6. Tersangka SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 s.d. 2023, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-58/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
7. Tersangka PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017 s/d 2020, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-56/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
8. Tersangka SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018 s/d 2020, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS); Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020; serta, Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020