BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan 4 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Rumah Tahan KPK, Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7) mengungkapkan, keempat tersangka yang ditahan yakni Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025, Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025 dan Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
“Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang gedung KPK Merah Putih,” kata Asep Guntur Rahayu
Asep menegaskan, penahanan para tersangka dilakukan lantaran penyidik menemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan.
Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Ditaksir para tersangka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 53 miliar.
Dengan dijebloskannya 4 tersangka tersebut ke Rutan KPK, total dari8 tersangka seluruhnya sudah mendekam di jeruji penjara menunggu jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Adapun 4 tersangka yang sudah terlebih dahulu ditahan yakni Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025 dan Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 (Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional (REN)
