BeritaObserver.Com, Jakarta–Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal akan mengajukan banding terhadap putusan hakim terhadap terdakwa Sekretariat jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang divonis 3 tahun 6 Bulan penjara terkait suap pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan calon legislatif Harun Masiku.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang memohon kepada majelis hakim Tipikor agar Hasto Kristiyanto dijebloskan ke jeruji penjara selama 7 tahun atas kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa dugaan suap tersebut.
“Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan suap pengurusan PAW Anggota DPR RI 2019-2024 maupun perintangan penyidikannya, atas terdakwa saudara, HK (Hasto Kristianto)
JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya diberikan waktu oleh Undang Undang selama 7 hari sejak putusan dibacakan apakah akan menerima putusan ataukah akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi,”kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (29/7).
Budi menegaskan, JPU akan mempelajari isi putusan khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan.
“Jika dalam waktu tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa terdapat hal-hal sebagaimana diatas yang menurut analisis JPU perlu untuk diluruskan maka langkah mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi akan di laksanakan,”ujarnya
Begitupun sebaliknya, lanjut Budi, jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan maka JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin hakim Rios Rahmanto, menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam perkara suap terkait pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan calon legislatif Harun Masiku
Hasto dinyatakan ikut memberikan dana kepada mantan komisioner KPU wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta.
Hasto vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jauh dari tuntutan JPU KPK, 7 tahun penjara.
Sementara untuk dakwaan obstruction of justice, majelis hakim menyatakan Hasto tidak tidak terbukti.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan di persidangan, Jumat (25/7/2025).
Hasto memenuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga hari ketiga dari tujuh hari yang dimiliki kedua belah pihak, baik JPU KPK maupun penasehat hukum terdakwa, masih menyatakan pikir-pikir dahulu sambil mempelajari salinan putusan hakim Tipikor (REN)
