BeritaObserver.Com, Jakarta–Tampil sebagai Inspektur Upacara peringatan hari Kelahiran Korps Adhyaksa yang ke 80 tahun pada tanggal 2 SEptember 2025, kemarin, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memerintahkan seluruh anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas.
“Pentingnya implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan yang selaras dengan agenda supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan nasional, seluruh anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas,”kata Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (32/9)
Menurut Jaksa Agung, peringatan hari kelahiran ini adalah momen evaluasi dan introspeksi untuk memperkuat soliditas dan solidaritas Korps Adhyaksa dalam menghadapi kompleksitas dinamika tugas di masa depan.
Untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, Jaksa Agung meminta seluruh Insan Adhyaksa untuk menjalankan tugas dengan profesional dan proporsional. Transformasi penegakan hukum harus mampu menciptakan sistem yang adaptif, tanggap terhadap perubahan, dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Jaksa Agung menegaskan terkait perayaan HBA yang dirayaka mulai 2 September 2025 bukan dibulan Juli sebagaimana yang biasany dirayakn sebelumnya, Jaksa Agung mengatakan hal tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Tanggal ini ditetapkan karena pada 2 September 1945, Presiden pertama Ir. Soekarno melantik Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama dalam Kabinet Presidensial.
“Momen ini menandai dimulainya kedudukan Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa Kejaksaan lahir bersamaan dengan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai penjaga hukum dan penegak cita-cita proklamasi,”ujar Jaksa Agung
Terpercaya
Sementara itu, Jaksa Agung mengapresiasi capaian Kejaksaan yang kembali menjadi lembaga negara terpercaya setelah TNI dan Presiden, berdasarkan hasil survei Indikator pada Mei 2025 dan Survei Nasional Polling Institute pada Agustus 2025.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras seluruh Insan Adhyaksa dalam merespons penanganan perkara yang mengutamakan nilai keadilan, efektivitas fungsi intelijen, pemberantasan korupsi, serta peningkatan kualitas SDM,’ujarnya
Jaksa Agung menyampaikan Tujuh Perintah Harian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi seluruh jajaran Kejaksaan yakni, Tanamkan Semangat Kesatuan yang Utuh dan Tidak Terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
“Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola,”katanya.
Kemudian, perkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Selanjutnya, optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif dan Responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
“Terapkan Secara Cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026,”tegasnya.
Jaksa Agung menambahkan, jajarannya wajib mewujudkan Pola Pembentukan Insan Adhyaksa yang Terstandarisasi, Profesional, serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.
SElain itu, sambungnya tingkatkan Pola Penanganan Perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.
“Dalam menjaga eksistensi institusi, kita akan selalu membawa legitimasi luhur para pendahulu kita, namun saya ingin berpesan bahwa setiap kita adalah perintis di zamannya masing-masing,” ujar Jaksa Agung.
Diakhir penutup amanatnya, Jaksa Agung berpesan agar setiap Insan Adhyaksa menjaga integritas dan tidak merusak marwah institusi dengan perbuatan tercela.
“Ingat! Kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini!”pungkasnya (REN)