BeritaObserver.Com, Jakarta–Manager Project Management SSC PT Pertamina (Persero) periode 2020 sampai dengan 2021 diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
“AS selaku Manager Project Management SSC PT Pertamina (Persero) periode 2020 sampai dengan 2021 (Manager Invoice and Payment Development PT Pertamina (Persero) sampai sekarang diperiksa Penyidikk Pidana Khusus,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin (1/9)
Selain AS, sambung Anang, tim penyidik juga memeriksa 3 saksi lainnya. Mereka adalah ABP selaku Manager Supply Planning Kantor Pusat Pertamina periode 2020 sampai dengan 2021/VP Optimization Risk & Market Development PT Kilang Pertamina Internasional, PA selaku VP Production Planning & Monitoring pada Direktorat Operasi PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 sampai dengan sekarang dan BI selaku Managing Director PT Pertamina International Shipping tahun 2013.
Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya (REN)
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tata Kelola minyak mentah.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengumumkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Satu diantaranya Muhammad Riza Chalid (MRC). Namun hingga saat ini keberadaan Riza masih misterius alias belum diketahui keberadaanya (BAS)





