Jampidum Hentikan 3 Kasus Penadahan Kejari Dumai

oleh -117 views

BeritaObserver.Com--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengabulkan, permohonan penghentian 3 perkara pidana umum kasus dugaan penadahan yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melalui kebijakan Restoratif Justice.

Hal tersebut terungkap saat Jampidum Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 permohonan berdasarkan mekanisme Restoratif Justice, Senin, (22/9).

“Ada 3 perkara Pidum dari Kejaksaan Negeri Dumai yang dikabulkan penghentian perkaranya melalui permohonan kebijakan Restorative Justice,”kata Jampidum Asep Mulyana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (22/9)

Adapun ketiga perkara dugaan penadahan dengan pasal sangkaan yakni Pasal 480 ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan yang dihentikan melalui kebijakan RJ yakni, atas nama Tersangka Wahyudi Azhari alias Yudi bin Wagito, Tumadi alias Mamek bin Alm Patmo Suwito dan Tersangka Abi Abdillah alias Abi bin Poninam.

Selain itu sambung Anang, Jampidum juga mengabulkan 7 perkara di Kejari lainnya lewat kebijakan RJ yakni Tersangka Riski, dari Kejari Morowali, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Tersangka Ferdin alias Ferdi dari Kejari Donggala, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kemudian Tersangka Rolisadi Putra alias Rolis bin Yohanes dari Kejari Bengkulu Utara, yang disangka melanggar Pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Tersangka Candra Supriyanto alias Cangga bin Atok dari Kejari Bangka Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Tersangka Meigy Aditya alias Meigy bin Suhantoro dari Kejari Pangkal Pinang, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Selain itu, Tersangka Ariyansyah alias Cibom bin Syamsudin dari Kejari Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Tersangka Selvi binti Hamzah dari Kejari Bangka, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Anang menegaskan, pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

“Para Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,”tukasnya

Terkait dikabulkan permohonan penghentian perkara tersebut, Jampidum langsung memerintahkan kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum (REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *