Dihadapan 350 Jaksa Baru, Burhanuddin : Jaksa Harus Punya Nurani

oleh -37 views

BeritaObserver.Com–Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menekankan, peran Jaksa sebagai penegak hukum yang tidak boleh kaku, melainkan harus mampu berdialog, menimbang nurani, dan mengambil keputusan yang berkeadilan substantif.

“Keadilan yang diinginkan adalah keputusan yang tidak hanya benar menurut hukum, tetapi juga adil menurut hati nurani masyarakat. “Inti nurani adalah rasa keadilan,”kata Jaksa Agung Burhanuddin dihadapan 350 jaksa angkatan LXXXII (82) Gelombang II Tahun 2025 baru saja lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (22/10).

Menurut Jaksa Agung,  keadilan tidak ada dalam buku atau teks undang-undang, melainkan ada di dalam setiap Hati Nurani, Karena itu, penegakan hukum yang diamanatkan adalah “Tajam ke atas dan Humanis ke bawah”

Artinya lanjut Burhanuddin, penegakan hukum yang berkeadilan diukur dari seberapa besar Kejaksaan mampu menghadirkan rasa keadilan di masyarakat, bukan hanya dari jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan,”tegas Jaksa Agung

Tidak hanya itu saja. Jaksa Agung juga menyoroti beberapa tantangan dan arahan strategis bagi para Jaksa muda di antaranya, implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada awal Tahun 2026 menuntut

“Jaksa wajib memiliki penalaran yang terukur dan terarah sebagai dominus litis (pengendali perkara pidana). Perubahan paradigma pemidanaan dari Retributif ke Restoratif harus dipastikan menjadi nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat,”ujarnya.

Selanjutnya, kehadiran digitalisasi dan Kecerdasan Buatan (AI) menuntut Jaksa era milenial dan digital harus mampu menguasai teknologi dan instrumen hukum berkaitan tindak pidana di dunia digital.

Terkait penanganan korupsi, selain menghukum pelaku, Jaksa juga dituntut untuk melakukan pemulihan kerugian negara serta perbaikan tata kelola pada instansi yang mengalami kerugian.

Selain itu, jaksa harus memedomani Instruksi Jaksa Agung tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Manajemen Penanganan Perkara CMS (Case Management System) dan melaksanakan Pedoman Jaksa Agung tentang Tata Kelola Sistem Satu Data.

“Hal ini adalah manifestasi komitmen nyata Kejaksaan terhadap transparansi, di mana setiap tahapan proses dapat diakses dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,:ucapnya

Kemudian, lanjutnya, Jaksa diingatkan untuk memegang teguh asas “satu dan tidak terpisahkan,” yang memelihara kesatuan kebijakan penuntutan yang diawali dengan jiwa korsa untuk mewujudkan adanya kesatuan tata pikir, tata laku, dan tata kerja.

“Para Jaksa muda ditekankan untuk siap bertugas di satuan kerja manapun di seluruh tanah air, beradaptasi dengan budaya, dan belajar bahasa daerah setempat,”tukasnya.

Mengakhiri amanat, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa muda untuk mematuhi Surat Jaksa Agung tentang Penegasan Pola Perilaku Bijaksana dalam Penggunaan Media Sosial serta Instruksi dan Surat Edaran Jaksa Agung tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana dan Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan.

“Jaksa harus menghindari gaya hidup konsumtif/hedonisme, dan menampilkan pola hidup sederhana serta bersahaja sebagai role model bagi masyarakat,”pungkasnya (REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *