Kaban PA Hadiri Forum PBB COSP UNCAC Terkait Korupsi Lintas negara

oleh -122 views

BeritaObserver.Com, Jakarta—Kepala Badan Pemulihan Aset ,Dr. Kuntadi, S.H., M.H menghadiri Conference of the State Parties (COSP) ke-11 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Doha, Qatar

“Peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset pada awal tahun 2024 merupakan wujud penguatan dalam bentuk pendekatan institusional dalam pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada bidang penegakan hukum namun juga pemulihan kerugian negara,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (23/12)

Menurut Kuntadi, partisipasi Kejaksaan sebagai bagian Delegasi Republik Indonesia dalam forum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut merupakan wujud komitmen serta peran aktif Kejaksaan dalam memberantas korupsi (sebagai tantangan global) dan telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara. Oleh karenanya dibutuhkan kerja sama yang konkret antar bidang dan otoritas negara.

‘COSP merupakan forum tertinggi negara-negara pihak dalam Konvensi PBB Anti Korupsi yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali. Dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pemulihan Aset berkesempatan menyampaikan statement dihadapan forum pada agenda ke-5 terkait Pemulihan Aset,”tegasnya

Dalam forum tersebut, Pemerintah RI juga menyampaikan terkait pentingnya peningkatan kerja sama internasional baik secara formal maupun informal dalam rangka proses pemulihan aset lintas batas negara.

Adapun salah satu praktek proses pemulihan aset lintas negara yang telah dilakukan Kejaksaan RI adalah pengembalian aset sebesar USD 5 juta yang berasal dari kasus Business Email Compromise kepada dua perusahaan di Belanda dan Italia.

Ditegaskan Anang, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset telah menyerahkan sekitar kurang lebih USD 790 juta kepada negara, yang bersumber dari penanganan perkara fasilitas ekspor CPO. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Selain itu, Kejaksaan juga tengah melakukan proses pemulihan kerugian negara terhadap perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya yang nilainya kurang lebih USD 260 juta (REN)