BeritaObserver.Com, Jakarta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mengaku prihatin atas sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri dan beberapa jaksa terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Komjak RI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang oknum jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi,”kata Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (23/12).
Meski demikian, sambung Nurohman yang akrab disapa Omen Komjak, menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.
“Setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,”ujarnya
Selain itu, Komjak menegaskan perbuatan oknum tidak mencerminkan institusi Kejaksaan secara keseluruhan. Namun demikian, peristiwa ini harus dijadikan pelajaran dan peringatan serius bagi seluruh insan Adhyaksa agar senantiasa menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Komjak menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu. Kasus tersebut mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan dan indikator kegagalan pengawasan melekat,”tukasnya
Sehingga, sambungnya, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten. Sebab, tidak semua persoalan di internal kejaksaan bisa dibebankan kepada Jaksa Agung.
“Di mana, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (Kajati),”pungkasnya (REN)
