Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie: UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Masih Valid

oleh -107 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih valid. Alasannya, Peradilan Militer sudah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman.

“Bahwa dalam sejarahnya keberadaan Peradilan Militer tersebut sudah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman,”katanya saat Rapat Koordinasi Teknis Hukum TA 2026 yang diselenggarakan oleh Babinkum HAM TNI, Selasa (14.4) di Aula Mako Akademi TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Mengapa hal ini menjadi penting untuk diketahui, sambungnya, karena pasca kejadian G 30 S PKI, salah satu pilar peradilan yang paling menonjol dan loyalitas serta eksistensi tidak diragukan lagi, adalah Mahmilub, karena pada era tahun 1965 hingga tahun 1970, Mahmakah Militer Luar Biasa (Mahmilub) merupakan Lembaga peradilan yang menjadi tulang punggung penegakan hukum ketika keadaan Indonesia sedang labil

Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi dalam materi, Peradilan Militer-lah yang menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang terus berupaya membatasi anasir-anasir yang hendak merongrong kewibawaan Pancasila dan Kedaulatan Negara kesatuan Republik Indonesia. Dan sejarah telah mencatat itu semua.

Selanjutnya, Jimly juga menegaskan bahwa keberadaan Peradilan Militer sudah dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Amandemen Kedua, Pasal 24 ayat (1), bersama-sama dengan Tiga Lembaga Peradilan lainnya beserta Mahkamah Konstitusi.

“Tidak beralasan, bahkan naif jika ada pihak-pihak yang hendak menegaskan keberadaan Peradilan Militer. Bahkan sebagai perbandingan di negara lain pun, Peradilan Militer masih tetap ada dan dipertahankan,”pungkas Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (REN)