Kejagung Ungkap Modus 3 Tersangka Dugaan Korupsi MBG

oleh -61 views
Kejagung jebloskan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung tersangka dugaan korupsi Makanan Bergizi Gratis ke Rutan Salemba

BeritaObserver.Com, Jakarta–Masyarakat Indonesia dibuat geger oleh ketegasan Jaksa Pidana Khusus kejaksaan Agung yang dipimpin Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, 3 mantan pejabat tinggi yang terlibat dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis dijadikan tersangka dugaan korupsi. Tidak tanggung-tanggung nilai kerugiannya diduga  mencapai puluhan bahkan ratusan miliar dari berbagai pengadaan terkait MBG

Ketiganya yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung

Publik dibuat bertanya-tanya apa yang membuat ketiganya yang baru saja sehari dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya dan langsung dijadikan tersangka dugaan korupsi program  unggulan Presiden Prabowo?

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarif Sulaiman membeberkan modus ketiganya berawal ketika tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,”ujarnya.

Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari DH dan SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

“Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh DH, SS dan LP,”ucapnya

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan.

“Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG, di antaranya Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,”ujarnya.

MARK UP

Selain penunjukan mitra yang tidak sesuai, para tersangka juga diduga terlibat dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, Pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

“Terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,”kata Syarif

atas perbuatannya, sambung Syarif, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (REN)