Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

oleh -42 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan. Vonis dibacakan Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dalam sidang putusan, Kamis (4/6).

Noel dinyatakan terbukti menerima gratifikasi terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker tahun 2024–2025.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,”kata Hakim Ketua.

Dalam putusannya, hakim menyatakam Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat K3. Ia juga menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus yang sama.

Selain pidana penjara, Noel dijatuhi denda Rp200 juta subsider kurungan 90 hari. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.

Uang Rp 3 miliar yang sudah dititipkan di rekening penampungan KPK dan mobil BAIC yang turut dititipkan, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Hakim menyatakan Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lain pada kasus tersebut. Tuntutan untuk 10 terdakwa itu dibacakan dalam persidangan berbeda.

Kesepuluh terdakwa lain yaitu Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *