BeritaObserver.Com, Surabaya–Tim gabungan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Timur, dan Kejari Surabaya menangkap buronan kasus penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany. Ia dibekuk sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya, Rabu (3/6).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, penangkapan mengakhiri pelarian Bo Feng Mei yang sudah 13 tahun menghindari eksekusi putusan pengadilan.
“Sebelum ditangkap, terpidana tercatat tiga kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor,” kata Putu di Surabaya, dikutip Jumat (5/6).
Perlawanan Saat Eksekusi 2012
Bo Feng Mei divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan penggelapan secara berlanjut. Ia sempat hadir di PN Surabaya pada 2012 saat mengajukan peninjauan kembali. Namun eksekusi kala itu gagal.
“Jaksa tidak berhasil melaksanakan eksekusi karena mendapat perlawanan dari sejumlah pihak yang mengawal terpidana sehingga terjadi keributan di lingkungan pengadilan,” ujar Putu.
Sejak peristiwa itu, keberadaan terpidana tidak diketahui dan masuk daftar pencarian orang.
Setelah pemantauan dan pelacakan intensif, tim gabungan Satgas SIRI akhirnya mengamankan Bo Feng Mei di Surabaya. Usai ditangkap, ia langsung diserahkan ke jaksa eksekutor untuk menjalani putusan.
Saat ini terpidana sudah ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, untuk menjalani masa hukuman sesuai vonis.
Putu menegaskan penangkapan ini bagian dari komitmen Kejaksaan mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap. “Memastikan tidak ada terpidana yang menghindari pertanggungjawaban hukum,”tegasnya. (Ainur)
