BeritaObserver.Com, Jakarta— Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Imigrasi.
ICW menilai penerapan pasal TPPU akan memberi dampak hukum lebih luas, termasuk menjerat pemilik rekening penampung hasil kejahatan.
“KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dikutip Senin (8/6/2026).
Wana Alamsyah mengatakan, apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif.
96 Rekening Mencurigakan Tampung Rp366,7 Miliar
Dorongan itu didasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ICW mencatat PPATK menemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi. Total nilai aliran dana tersebut mencapai Rp366,7 miliar.
“Hal ini untuk melanjutkan temuan PPATK yang menemukan terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp366,7 miliar,” ujar Wana
ICW juga menyorot peningkatan harta kekayaan mantan wakil menteri Imigrasi Silmy Karim yang kini jadi tersangka. Berdasarkan LHKPN, harta Silmy naik secara tidak wajar sekitar Rp5 miliar pada periode 2024-2025.
Wana menegaskan penggunaan LHKPN sebagai basis mengidentifikasi harta tidak wajar secara substantif sangat penting jadi early warning system.
“Sebab, terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp5 miliar pada 2024-2025,” tegasnya.
Selain TPPU, ICW mendorong KPK memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. ICW juga meminta kasus ini jadi momentum pemerintah mengevaluasi dan audit kinerja seluruh proses perizinan.
“Tidak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA. Terdapat kekhawatiran bahwa proses perizinan di sektor lain mengalami hal serupa,” ujar Wana.
Diketahui, KPK menjerat mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim bersama 7 petinggi Imigrasi lain. Para tersangka yang ditahan 20 hari sejak 4-23 Juni 2026. Mereka adalah:
1. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam SMG
2. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra JS
3. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji TBS
4. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo BGS
5. Kakanim Jakarta Pusat 2024-2025 Ronald Arman Abdullah RAA
6. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi JSP
7. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah GST
8. Silmy Karim SK yang menyerahkan diri pasca OTT
Sementara pihak swasta yang kena OTT seperti Imas Rismaya, Ferri Ramdani, Sandhi Hartawan, Rolly Agustinus Diang, Immanuel M Budiman belum ditetapkan tersangka. (Ainur)
