Tersangka Baru Korupsi MBG, AM Komisaris PT YAT Dijebloskan Ke Rutan Salemba

oleh -31 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Satu lagi tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) harus menerima kenyataan pahit lantaran dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka baru tersebut berinisial AM (Andri Mulyono) selaku Komisaris PT Artha Trimanunggal (PT YAT) yang merupakan penyedia motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN).

“Ditetapkan sebagai tersangka lantaran Penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat,”kata Syarief kepada wartawan di gedung bundar, Kejagung, Jumat (11/6).

AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Syarief menegaskan AM sebagai komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik serta menjadi penyedia sepeda motor listrik dalam proyek BGN.

Menurut Syarief, awal 2025, AM bertemu dengan Lodewyk Pusung alias LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Setelah pertemuan itu, AM memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Walaupun pengadaan belum dimulai, penyidik menduga AM sejak Februari 2025 telah aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut

Padahal, PT YAT saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.

“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,”kata Syarief.

Penyidik juga menduga AM bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA guna mempermudah kemenangan dalam proyek pengadaan motor listrik.

Diduga proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebelumnya telah dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu.

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,”kata Syarief.

AM diduga memperoleh pembayaran 100 persen atas pengadaan motor listrik tersebut berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.

Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan proses perakitan sepeda motor telah selesai dan barang telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Padahal, penyidik menduga harga maupun spesifikasi kendaraan listrik yang disediakan tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.

Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya dalam kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara triliun rupiah itu, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah, Mantan Kepala BGN, Dadan Handayana, wakilnya, Sonny Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (REN)