Kejagung Tolak Permohonan JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

oleh -80 views

BeritaObserver.Com, Jakarta—Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026, Sony Sonjaya.

“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan penolakan dilakukan karena Sony tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator atas sangkaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Pelaksanaan justice collaborator diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Terdapat dua syarat utama: bukan pelaku utama dan mengakui perbuatan.

Usai memeriksa Sony dan meneliti keterangannya, penyidik menyimpulkan yang bersangkutan merupakan pelaku utama.

“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya,” jelas Syarief.

Untuk syarat kedua, Sony disebut belum mengakui perbuatannya.

“Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ucapnya.

Atas dua alasan itu, penyidik menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya.

Kendati demikian, Syarief mengaku menghargai sejumlah informasi yang disampaikan Sony kepada penyidik.

“Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini,”katanya.

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. (Ainur)