BeritaObserver.Com, Jakarta–Indonesia Political Review (IPR) mengapresiasi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan potongan komisi sebesar 8 persen bagi pengemudi ojek online yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut akan diumumkan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia.
Direktur Eksekutif IPR Iwan Setiawan menyebut, penetapan tarif komisi 8 persen bukan sekadar kebijakan teknis. Menurutnya, kebijakan ini menjadi sinyal politik bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berpihak kepada pekerja.
“Ini adalah bukti konkret bahwa pemerintahan Prabowo tidak tinggal diam melihat ketimpangan yang terjadi antara platform raksasa dan para pengemudi ojol. Selama ini para pengemudi bekerja keras, menanggung risiko sendiri, namun porsi yang mereka terima tidak sebanding dengan keringat yang mereka keluarkan. Kebijakan ini mengakhiri ketidakadilan itu,”tegas Iwan dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Iwan menilai, selama ini pengemudi ojol berada pada posisi tidak setara. Ia menyebut pengemudi diperlakukan sebagai sumber keuntungan oleh platform melalui skema potongan komisi yang memberatkan.
“Pengemudi ojol adalah pekerja sungguhan. Mereka bangun subuh, bekerja di tengah terik matahari dan hujan deras, menanggung biaya operasional sendiri, namun platform mengambil porsi yang tidak adil dari penghasilan mereka. Ini adalah eksploitasi yang terlembaga dan sudah berlangsung terlalu lama,”ujarnya.
Dengan skema baru 8 persen untuk platform dan 92 persen untuk pengemudi, Iwan menyebut hal itu sebagai koreksi struktural yang ditunggu ratusan ribu pengemudi di Indonesia.
“Skema 8-92 ini adalah langkah keadilan. Pemerintahan Prabowo berhasil memaksa platform untuk duduk dan menerima kenyataan bahwa negara hadir melindungi pekerja,”kata Iwan.
Ia juga mengapresiasi peran DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal, yang disebut turut mengawal komitmen kedua aplikator hingga tuntas.
IPR mendorong pemerintah tidak berhenti pada kebijakan komisi. Iwan menegaskan langkah berikutnya harus memastikan pengemudi ojol mendapat perlindungan sosial yang komprehensif.
“Tarif 8 persen ini baru langkah awal. Pemerintahan Prabowo harus terus melangkah lebih jauh untuk memastikan para pekerja ojol tidak lagi berada dalam kerentanan struktural. Mereka layak mendapat perlindungan penuh sebagaimana pekerja di sektor lainnya,”pungkas Iwan.
Perlindungan yang dimaksud meliputi jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan kepastian status hukum sebagai pekerja yang dilindungi negara. (Ainur)
