Ijazah dan SKL Ditahan Sekolah, Pengamat: Jangan Sandera Masa Depan Anak!

oleh -43 views
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji (Kumparan)

BeritaObserver.Com, Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap praktik penahanan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) siswa oleh sejumlah sekolah karena tunggakan biaya. Praktik ini mengancam masa depan anak di tengah momentum krusial pendaftaran sekolah dan perguruan tinggi.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut ijazah dan SKL tidak boleh dijadikan alat tekan untuk menagih tunggakan. Laporan penahanan dokumen kelulusan muncul saat siswa membutuhkan untuk mendaftar lewat Sistem Penerimaan Murid Baru, SNBP, maupun SNBT.

“Ini sangat serius, karena terjadi saat anak-anak membutuhkan dokumen itu untuk mendaftar sekolah, kuliah, beasiswa, atau bekerja. Ijazah bukan alat tagih. Jangan sandera masa depan anak karena negara gagal membiayai pendidikan,”ujar Ubaid, Kamis (2/7/2026).

JPPI menegaskan, dampak penahanan ijazah sangat panjang. Anak bisa gagal ikut SPMB, gagal daftar sekolah lanjutan, gagal masuk kampus, gagal akses KIP Kuliah, atau gagal melamar kerja.

“Sekolah yang menahan ijazah sedang menutup jalan masa depan anak,”tegas Ubaid.

Seperti diketahui kasus ini bukan tunggal. Di Jawa Barat, 335.109 ijazah siswa belum ditebus di sekolah swasta. Di Riau, 11.856 ijazah SMA/SMK negeri masih tersimpan di sekolah. DKI Jakarta bahkan menjalankan program pemutihan 2.026 ijazah dengan anggaran hampir Rp4 miliar.

JPPI mendesak seluruh sekolah wajib menyerahkan ijazah dan SKL tanpa syarat. Tidak boleh ada satu pun anak yang gagal melanjutkan pendidikan karena dokumen kelulusannya ditahan.

Kasus penahanan ijazah dan SKL masih terjadi di sejumlah sekolah swasta di Depok. Salah seorang wali siswa salah sekolah SMP Islam di kawasan Sawangan. Dia menyayangkan SKL anaknya ditaham. Padahal dirinya melalui surat resmi hanya meminta sekolah meminjamkan dokumen tersebut.

“Suami saya udah ke sekolah meminta lewat surat. Itikad untuk sudah dilakukan dengan mencicil. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) juga sudah. Tetap saja tidak diberikan walaupun sifatnya meminjamkan. Padahal ini untuk kelanjutan sekolah anak kami,” kaya orangtua siswa yang enggan menyebut namanya. (Ainur)