Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang PT PMM

oleh -69 views

BeritaObserver.Com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2026. Kasus ini terkait manipulasi kandungan logam tanah jarang pada ekspor komoditas ilmenite.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut ketiga tersangka yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.

“Kami bekerja sama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan menindaklanjuti temuan satgas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Syarief di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut penyidik, para tersangka diduga merekayasa hasil uji laboratorium agar kandungan logam tanah jarang tidak muncul dalam dokumen ekspor.

Padahal LTJ termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor.

IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sampel mineral ilmenite milik PT PMM. Permintaan itu membuat hasil uji lab tidak mencantumkan kandungan LTJ, dan kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.

Sementara JK diduga tetap menandatangani dan menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas yang dikirim mengandung LTJ.

“Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS dan perbuatan Saudara JK, PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” ujar Syarief.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini sebelumnya juga menjadi sorotan Satgas PKH yang menemukan adanya dugaan penyelundupan LTJ melalui skema ekspor mineral nonlogam.

Kejagung memastikan penyidikan masih berjalan untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dan menghitung kerugian negara akibat praktik ekspor ilegal tersebut. (Ainur)