Kejagung Periksa 2 ASN Pemkot Bekasi Terkait Dugaan Korupsi Migas

oleh -23 views
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024.

“Kedua ASN yang dimintai keterangannya sebagai saksi berinisial RH dan FW,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (1/10).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Anang menambahkan, kedua saksi diperiksa oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Seperti diketahui penyidik Pidsus Kejagung mengeledah dan penyitaan dokumen perencanaan (RKA) dan perjanjian di 6 lokasi.

Keenam lokasi tersebut yakni kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. (Sampoerna Strategic Tower, Jakarta)

Menurut Anang, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 mencapai Rp 2 triliun (REN)