Kejagung Periksa Tenaga Ahli BGN Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

oleh -109 views
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

BeritaObserver.Com, JakartaKejaksaan Agung terus mengusut duvan keterlibatan pika lain terkait kasus Dugan korupsi di Badan Gizi Nasional. Kali ini Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tenaga ahli pada Badan Gizi Nasional berinisial DYU sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Tim Penyidik Pidana Khusus memeriksa tenaga ahli pada Badan Gizi Nasional berinisial DYU sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Anang menambahkan selain DYU, tim penyidik juga memeriksa 5 saksi lainnya. Mereka adalah SPPG di Pandeglang berinisial J dan UB.

Selanjutnya, saksi yang dimintai keterangannya yakni akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI berinisial FA, AS selaku Yayasan Pendidikan BWI dan AB selaku Staf pada BGN

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”kata Anang.

Anang menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Alias tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana: Mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Lodewyk Pusung.

Kemudian Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Asep Yusuf Soemantri yang merupakan orang kepercayaan/pihak yang terafiliasi dengan pimpinan BGN, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Arta Trimanunggal (vendor/penyedia motor listrik) dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing