Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Dugaan Korupsi Transfer Pricing

oleh -38 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai Tersangka Korporasi dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL, Tbk kepada Entitas Perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025

“Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL, Tbk kepada Entitas Perusahaan,”kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Syaiful Bahri Siregar dalam keterangannya yang diterima, Senin (13/9).

Syaiful Bahri Siregar menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 112 orang saksi yang salah satunya Kuasa Direksi PT TPL, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri serta Permintaan dan Surat Tugas Ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Ditegaskan pria Batak bermarga Siregar ini, kasus tersebut berawal ketika PT IIU yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983 dan berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001 berubah nama menjadi Korporasi PT TPL, Tbk yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (Pulp) dan perhutanan;

Korporasi PT TPL, Tbk sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 dalam melaksanakan kegiatan usahanya melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada afiliasinya yakni DP MMI, Ltd., (DP Macau) dan penjualan lokal kepada APR dan secara melawan hukum melakukan Under Invoicing dengan mengubah/memanipulasi HS Code produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk Dissolving Pulp, namun diubah menjadi produk Paper Grade Pulp / Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP);

“Dalam pelaksanaan penjualan Produk Pulp dan penjualan lokal, Korporasi PT TPL, Tbk tersebut berkewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP DOC) dan Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi namun menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,”bebernya.

Kemarin Korporasi PT TPL, Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam melakukan review/menelaah KKP & LHP tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun, sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL, Tbk.

“Atas perbuatan Korporasi PT TPL, Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,”ujarnya

Tersangka korporasi dijerat dengan sangkaan PasalPrimair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *