Beritaobserver.Com, Jakarta –Robby Sulisttio, Buronan kasus penggelapan dalam jabatan tidak berkutik diringkus tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil meringkus kembali Robby Sulistio Handoko saat berada di Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (23/9).
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Anang menegaskan, Robby yang merupakan pemilik dan Ketua KSU Artha Srikandi ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam Jabatan.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 919 K/PID/2020 tanggal 16 September 2020, hakim menyatakan terbukti menyalahgunakan dana deposito milik korban sebesar Rp6.500.000.000 untuk kepentingan dan pembelian aset properti pribadi. Oleh karenanya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,”ujarnya.
Ditegaskan Anang, saat diamankan, Terpidana Robby bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Terkait masih banyak ya terpidana maupun tersangka yang masih melarikan diri, Anang menghimbau untuk segera menyerahkan.
“Sebaiknya menyerahkan diri saja dari pada terus dikejar-kejar terus karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,”pungkasnya (REN)
