Roy Rening Ditahan, Tim Advokat Peradi Untuk Pembelaan Profesi Advokat Nilai KPK Tidak Menghormati Hak Imunitas Pengacara

oleh -1,057 views

Beritaobserver.Com, Jakarta –Para pengacara yang tergabung dalam tim Advokat Peradi untuk pembelaan profesi Advokat memprotes keras sikap KPK yang menetapkan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi proses penyidikan kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi.

Dalam siaran pers yang diterima, Rabu (10/05), Tim Advokat Peradi untuk pembelaan profesi Advokat yang beranggotakan Alvon K Palma, S.H.,M.H.,(Koordinator Tim), Saor Siagian, S.H.,M.H. , Syahrial Effendi Damanik, SH.,M.H , Imam Hidayat, S.H., M.H.,Irianto Subiakto, S. H.,LL.M., M Daud B, S.H.,& Edi Winarto, S.H menilai, sikap KPK tidak menghormati hak Imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesi.

“Kami atas nama Tim Advokat untuk pembelaan Profesi Advokat menyampaikan keprihatinan atas adanya penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Rekan Sejawat Roy Rening ketika sedang menjalankan tugas profesinya,”dalam siaran persnya yang diterima Redaksi, Rabu (10/05).

Tim Advokat Peradi untuk pembelaan profesi Advokat juga menegaskan Advokat Roy Rening memiliki imunitas karena menjalankan profesinya dengan itikad baik dan KPK menerapkan delik yang sudah “kosong”

Yakni, berdasarkan pada Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat menegaskan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang Pengadilan.

Selain itu, lanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian materiil UU Advokat khususnya pasal 16 dengan Nomor 26/PUU-XI/2013. Pada pokoknya menegaskan bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

“Bahwa dengan merujuk pada hal tersebut, imunitas advokat harus dihormati sesama penegak hukum sepanjang sudah dilaksanakan dengan itikad baik dalam melakukan pembelaan terhadap klien,”katanya

Selanjutnya terhadap Rekan Roy Rening tidak sedang dijatuhi hukuman pelanggaran Kode Etik Advokat oleh Dewan Kehormatan Advokat PERADI dalam menjalankan tugas profesinya itu.

“Dengan demikian penegak hukum lain bilamana akan menetapkan status tersangka pada advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya agar terlebih dahulu meminta pertimbangan Dewan Kehormatan Advokat. sebagaimana KPK dengan Dewan Pengawas,”katanya.

Bukan hanya itu saja, penyidikan sudah terjadi dengan baik sehingga tidak tercegah, terhalang dan terintangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor. Oleh karenanya tidak ada delik lagi atau sudah kosong sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.

Tersangka, SRR juga harus menerima kenyataan pahit lantaran dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) KPK Mako Puspom AL Jakarta Utara selama 20 hari ke depan (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *