Donald Sihombing Divonis Enam Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

oleh -1,360 views
Pengusaha Donald Sihombing divonis enam tahun penjara. (Foto: Dok Totalindo)

BeritaObserver.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis pengusaha Donald Sihombing enam tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga memutuskan, Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada itu diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Donald Sihombing, pengusaha yang pernah masuk dalam daftar 21 orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes itu pada 2019 di urutan 14 dengan kekayaan USD 1,4 miliar tersebut diwajibkan membayar uang pengganti Rp11,99 miliar subsider tiga tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 Juni 2025.

Vonis terhadap Donald Sihombing itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Donald Sihombing dituntut delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp208,1 miliar subsider lima tahun kurungan.

Sementara itu, selain memvonis terdakwa Donald Sihombing, tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni perkara korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mereka dijatuhi hukuman penjara antara empat hingga enam tahun.

Mereka, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019–2024 Indra Sukmono Arharrys, Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Indra Sukmono ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Saut Irianto divonis lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun kurungan.

Lalu, Eko Wardoyo dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun kurungan.

Majelis hakim menyebut, keempat terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp93,86 miliar.

Kerugian tersebut terdiri atas keuntungan pribadi Donald Sihombing sebesar Rp11,99 miliar, Saut dan Eko masing-masing Rp2,4 miliar, serta keuntungan PT Totalindo Eka Persada sebesar Rp80,8 miliar.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, bersikap sopan selama persidangan dan adanya tanggungan keluarga menjadi alasan yang meringankan hukuman mereka.

Atas vonis majelis hakim yang turun atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik para terdakwa dan penasihat hukumnya maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *