BeritaObserver.com – Jajaran intelijen Kejagung (Kejaksaan Agung) memperkuat kemampuan untuk menghadapi tantangan dalam pengamanan pembangunan strategis.
Hal itulah mengapa mereka menggelar kegiatan “Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).”
Kegiatan tersebut dilaksanakan Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Direktorat IV – JAM INTEL) di Jakarta, 25-26 Juni 2025.
“Keberhasilan pelaksanaan PPS sangat krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing bangsa. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi penting dalam meningkatkan kapasitas SDM yang menjadi ujung tombak pelaksanaan PPS,” ujar Plt Direktur IV JAMIntel Irene Putrie saat memberi sambutan.
Irene Putrie menjelaskan, pelaksanaan PPS dilandasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen. Adapun ruang lingkup pengamanan meliputi proyek-proyek vital nasional seperti infrastruktur, telekomunikasi, energi, hingga kawasan industri dan ekonomi khusus.
Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kendala seperti belum optimalnya koordinasi dan keterbatasan pemahaman dalam menentukan Target Operasi.
Tantangan lainnya adalah perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa dalam Perpres 46 Tahun 2025 serta pemahaman terhadap prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan sinergitas antar bidang dalam Kejaksaan.
“Pelatihan ini diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan meningkatkan kompetensi teknis dan analitis para peserta, terutama dari Direktorat IV,” imbuh Plt. Direktur IV Irene Putrie.
Dikatakan, kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya penting dalam memperkuat peran Intelijen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional.
Plt Direktur IV Irene Putrie menegaskan, pembangunan nasional merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Menurut dia, untuk menjamin keberhasilan proyek dan program strategis tersebut, maka diperlukan upaya pengamanan yang maksimal guna mencegah berbagai bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Program pelatihan itu menghadirkan sejumlah narasumber yakni: Feri Wibisono (Mantan Wakil Jaksa Agung RI).
Ia berbagi pengetahuan praktis mengenai penerapan, identifikasi potensi, risiko hukum, serta mitigasi risiko pelaksanaan Business Judgement Rule (BJR) dan Diskresi dalam pengambilan keputusan pejabat pemerintah;
Lalu ada Prihatin (Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) yang mewakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia menyampaikan materi terkait pola koordinasi dan sinergitas bidang Datun dengan Bidang Intelijen dalam pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Kemudian ada Setya Budi Arijanta, (Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah).
Ia membahas permasalahan-permasalahan mendasar mengenai prinsip-prinsip dasar pengadaan, prosedur dan tahapan pengadaan, serta aspek hukum dan etika dalam pengadaan akibat perubahan regulasi Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Perpres 16 Tahun 2018.***





