BPA Lelang Aset Terpidana Henry Surya di Kasus Indosurya Senilai Rp 129,17 Miliar

oleh -1,132 views
Badan Pemulihan Aset melelang Gedung milik Indosurya. (Foto: Kejagung)

BeritaObserver.com – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan atau BPA melaksanakan Lelang Barang Rampasan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, 15 Juli 2025.

Lelang itu terkait perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama terpidana Henry Surya.

Adapun barang rampasan negara yang berhasil dilelang berupa sebidang tanah seluas 1.030 m2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di  Jl MH Thamrin Nomor 03, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam keterangan tertulisnya, Kejagung menyebutkan, nilai terjual Lelang Rp 129,17 miliar.

Disebutkan, lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/PID.SUS/2023 tanggal 16 Mei 2023 dalam perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Henry Surya pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan amar putusan yang menyebut bahwa hasil lelang akan didistribusikan kepada para korban sebagai pemulihan kerugian korban dan pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tersebut.

Bahwa lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *