BeritaObserver.Com–Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Sumatera Utara bergerak cepat meringkus Suriono terpidana kasus kekerasan terhadap anak di sebuah Rumah pada Kebun Sawit Kecamatan, Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari perintah Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril. G, S.H, M.H dibantu intelijen Kejari Kuantan Senggigi dan Kejati Riau untuk meringkus secepatnya terpidana 1 tahun penjara hidup atau mati.
Hasilnya Tim Intelijen gabungan itu berhasil menangkap Suriono, Kamis (16/10) pukul 05.20 WIB.
“Suriono adalah terpidana putusan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2648/K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Agustus 2022,”kata Basril melalui Kepala Intelejen, Heriyanto Manurung dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (18/10).
Heriyanto yang memimpin langsung penangkapan Suriono di Pelalawan membeberkan dalam persidangan majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dengan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana
penjara selama satu tahun dan denda sebesar satu juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,”ujarnya.
Namun sebelum dijebloskan ke penjara, Suriono melarikan diri. Akibatnya Kejaksaan langsung memasukkan namanya dalam daftar DPO.
“Hal tersebut tertuang pada Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Asahan Nomor Print- 2756/L.2.23/Eku.3/11/2023 tanggal 24 Nopember 2023,”kata Heriyanto.
Menurut Heriyanto Manurung, setelah masuk dalam DPO, tim intelijen Kejari Asahan terus mencari informasi keberadaan yang bersangkutan. Sampai suatu ketika pihaknya memperoleh informasi keberadaannya Suriono di Provinsi Riau.
Hasilnya, Tim Intelijen Kejari Asahan meringkus terpidana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.
Adapun kasus tersebut berawal pada tanggal 19 Oktober 2020 bertempat di Dusun II, Desa Air Teluk, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Dimana terpidana Suriono melakukan kekerasan terhadap Anak Korban E.S. Bahwa sebelumnya terjadi cekcok antara terpidana dan orang tua Anak Korban yang merupakan tetangganya, lalu Anak Korban merekam kejadian tersebut dan membagikannya di laman Facebook pribadinya.
Terpidana merasa malu dan marah atas perbuatan anak korban sehingga mendatangi anak korban dan terjadi pertengkaran antara keduanya.
Terpidana pun emosi sehingga mencekik leher menumbuk wajah anak korban dan mengenai bibir bagian bawah.
Meskipun telah dilerai oleh ibu anak korban, terpidana tetap menendang sepeda motor milik anak korban.
Basril yang baru saja dipromosikan Jaksa Agung Burhanudin sebagai Asisten Pemulihan Aset di Sumatra Barat, menambahkan saat ini yang bersangkutan telah dieksekusi oleh Jaksa Kejari Asahan ke Lapas Kelas IIB Tanjung Balai untuk menjalani pidananya.
“Sebagaimana perintah Jaksa Agung, sebaiknya menyerahkan diri saja, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,”pungkas Basril (REN)