Perampasan Aset Terpidana, Jadikan Rudi Margono Guru Besar Ilmu Hukum Unissula

oleh -563 views

BeritaObserver.Com– Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengkukuhkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Rudi Margono SH MHum sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum (FH).

“Indikator keberhasilan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana selama ini cenderung diukur dari terbuktinya para pelaku sesuai dakwaan penuntut umum dan diputus oleh hakim,”kata Prof Dr Rudi Margono SH MHum, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17)

Terkait perlindungan hukum atau hak-hak korban, Rudi dalam orasi ilmiah berjudul “Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian untuk Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana” mengatakan utamanya dalam memperoleh restitusi, belum menjadi prioritas/kepedulian dari pihak penyidik, Jaksa/Penuntut Umum maupun Hakim.

“Sehingga hak-hak korban tindak pidana selama ini tidak optimal. Pihak korban masih kesulitan dalam memperoleh hak restitusinya,” ujungnya.

Prof. Rudi Margono merekomendasikan jika hak restitusi/pengembalian kerugian dimaknai bukan hanya kerugian materiil, misalkan akibat kekerasan, sehingga membutuhkan biaya pengobatan, namun restitusi harus juga dimaknai lebih luas, termasuk pengembalian kerugian ekonomi akibat tindak pidana seperti penipuan, penggelapan serta tindak pidana lainnya yang mengakibatkan kerugian ekonomi bagi korban.

Sementara itu, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof Dr Asep N Mulyana SH MHum, yang mewakili Jaksa Agung Burhanuddin untuk membacakan ulasan terhadap orasi ilmiah Prof. Rudi Margono, yang pada prinsipnya mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia.

Menurut Jaksa Agung, judul orasi ilmiah yang diangkat oleh Prof. Rudi Margono sangat aktual dan relevan dalam merespon tantangan sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait pemenuhan hak-hak korban.

Menurut Jaksa Agung, mekanisme restitusi/pengembalian kerugian melalui perampasan aset milik terpidana menunjukkan arah baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

“Gagasan ini sejalan dengan pandangan bahwa tugas penegak hukum tidak semata menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak korban sebagai wujud keadilan yang menyeluruh,” ujarnya.

Jaksa Agung berharap, dengan pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum, Prof. Rudi Margono akan terus menjadi inspirasi bagi sivitas akademika dan para penegak hukum untuk memperkuat jembatan antara dunia akademik dan praktik hukum di lapangan.

Jaksa Agung diwakili Plt. Wakil Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Prof. (HC) Dr Rudi Margono, SH MHum atas Pengukuhan Profesor Kehormatan Dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Unissula.

“Semoga amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkasnya (REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *