BeritaObserver.Com, Jakarta—Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU);Perubahan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Salah satu poin baru soal batas usia pensiun anggota Polri naik menjadi 59 dan 60 tahun.
Kesepakatan diambil dalam rapat Panitia Kerja Panja RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Selasa (9/6/2026).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy merinci, pembagian usia pensiun berdasarkan pangkat.
“Batas usia pensiun 59 tahun berlaku untuk personil dengan pangkat tamtama dan bintara. Sementara batas 60 tahun berlaku untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi,” kata Eddy.
Khusus perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan ini termaktub dalam Daftar Inventarisasi Masalah DIM RUU Polri nomor 55 substansi baru perihal pemberhentian anggota Polri dengan hormat dari jabatan.
Eddy menyebut pembedaan usia pensiun untuk menjaga motivasi personil dan regenerasi internal Polri.
“Kalau semuanya sama rata 60 tahun, bintara dan tamtama akan bilang ‘Kami tidak perlu sekolah untuk perwira, toh pensiunnya sama’. Masa kerja bintara-tamtama bisa 42 tahun, sementara perwira masa kerjanya lebih kecil. Itu mengapa harus ada pemisahan,” jelasnya.
Pemerintah juga berpedoman pada gradasi usia pensiun ASN lain. Akademisi non-doktor pensiun 60, doktor 65, guru besar 70 tahun.
“Jadi ada motivasi bagi bintara-tamtama kalau mau 60 tahun, silakan tempuh sekolah. Ini kompetisi sehat di antara anggota,” tegas Eddy.
Ia menambahkan, batas maksimal 60-61 tahun dipilih karena pertimbangan beban tugas dan regenerasi. “Mengapa tidak 63? Ini persoalan regenerasi di tubuh Polri,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sempat meminta usia pensiun disamaratakan 60 tahun semua.
“Sudahlah, sama saja 60 ini. Setuju 60 tahun semua?” tanya Habib.
Eddy menolak. Menurutnya jika semua 60 tahun akan terjadi zero growth dan rekrutmen stagnan. “Kalau semua diperpanjang 60, itu masalah untuk anggaran dan rekrutmennya akan stagnan,” jawab Wamenkum.
Setelah adu argumen, Komisi III akhirnya ikut usulan pemerintah. “Oke, ya, ikut pemerintah, ya,” kata Habib.
Ketentuan Baru vs UU Lama
Dalam UU Polri 2002 saat ini, usia pensiun maksimal 58 tahun. Bagi anggota berkeahlian khusus dan sangat dibutuhkan bisa dipertahankan sampai 60 tahun.
Dengan RUU baru ini, usia pensiun Polri resmi naik dan dibedakan per pangkat. (Ainur)





