BeritaObserver.Com, Jakarta –Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sekaligus menerima penitipan uang senilai lebih dari Rp1 triliun dan US$166 ribu dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI). Dana tersebut disita dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V, Lampung.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut, perkara ini bermula dari dugaan penguasaan lahan hutan produksi secara tidak sah.
PT Inhutani V diketahui memiliki izin pengelolaan kawasan hutan seluas sekitar 55.157 hektare di Lampung berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.
Namun sejak 2007, PT PSMI diduga menguasai dan membuka lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan tanpa dasar hukum. Total luas yang dibuka mencapai sekitar 32.375 hektare dan kemudian difungsikan sebagai kebun tebu.
“Pada 2013 Direksi PT PSMI menandatangani MoU pola kemitraan dengan PT Inhutani V. Namun perjanjian itu diberlakukan surut sejak 2007. Hal ini terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum,”kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/9).
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen terkait juga sudah menyatakan perjanjian kemitraan tersebut tidak sah.
Penyidikan yang awalnya ditangani Kejati Lampung ini kini diambil alih Kejagung. Tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 47 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait.
Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening operasional pengelolaan kebun milik PT PSMI. Saat ini Kejagung masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara.
Sebagai bentuk iktikad baik, PT PSMI menyerahkan secara sukarela uang sebesar Rp1.003.184.000.000 atau Rp1,003 triliun dan US$166.000 melalui salah satu karyawannya.
Penyitaan itu telah mendapat izin dan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dana tersebut kini dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus Kejagung pada Bank Himbara, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sebagian uang tunai bahkan turut ditampilkan saat konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Penegakan hukum korupsi tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga fokus pada pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Saiful.
Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan merampungkan konstruksi hukum perkara. Untuk aset fisik hasil sitaan akan diserahkan pengelolaannya kepada Badan Pemulihan Aset Kejagung. (Ainur)





