BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung korek keterangan pejabat Foster Oil & Energy sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024.
“Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa pegawai Foster Oil & Energy berinisial IAB sebagai saksi. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (13/10).
Kapuspen Kejagung menambahkan selain IAB, penyidik juga memeriksa FR selaku ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan AW dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) juga sebagai saksi.
Ketiganya kata Kapuspenkum, dimintai keterangannya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Terkait proses penyidikan, Kapuspenkum menegaskan semua dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Seperti diketahui tim penyidik Kejagung mengusut dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi terkait KSO bersama PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Kasus ini berawal dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi yang kemudian menggandeng pihak swasta atau perusahaan asing. Termasuk pelaksanaan kerja sama tersebut terindikasi sarat pelanggaran mekanisme aturan dan perizinan.
Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua.
Selain itu, syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit.
Dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasi ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah, yang berdampak pada anggaran daerah maupun Pertamina.
Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 triliunan (REN)





