Juniver Girsang & Partners Bakal Pailitkan PT KCN

oleh -3,179 views

Beritaobserver.Com–Kantor pengacara Juniver Girsang & Partners berencana bakal mempailitkan kliennya PT. Karya Citra Nusantara (KCN) melalui Pengadilan.

Menurt pengacara ternama tersebut, pihak PT. KCN sebagai salah satu perusahaan tidak menghormati dan menghargai profesi Advokat yang sudah berbuat maksimal menjalankan profesinya secara profesional membela menangani kasus PT. KCN.

“Padahal di tingkat Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi PT. KCN selalu kalah melawan PT. Karya Berikat Nusantara (PT. KBN), barulah di tingkat kasasi bisa menang setelah ditangani Law Offices Juniver Girsang & Partners,” Juniver Girsang dalam rilisnya yang diterima, Kamis (01/7/2021).

Juniver menegaskan, saat ini Law Offices Juniver Girsang & Partners telah mengajukan permohonan pembatalan homologasi ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 9/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN Niaga Jkt.Pst, yang apabila PT. KCN tetap membandel tidak patuh melaksanakan homologasi mengakibatkan PT. KCN sebagai perusahaan dapat dikategorikan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Padahal sejak awal Law Offices Juniver Girsang & Partners yang sudah berkiprah dibidang hukum selama 35 tahun menghindari proses pailit kepada PT. KCN. Namun untuk memberi pelajaran dan penghormatan & penghargaan kepada profesi Advokat maka dengan terpaksa Law Offices Juniver Girsang & Partners mengambil sikap dan langkah tegas mengajukan permohonan pembatalan homologasi.

Menurut Juniver, tidak bisa dibayangkan bagaimana PT. KCN dengan mitra/perbankan dapat membangun relation yang baik dan dipercaya, sementara kepada Advokat/pengacaranya saja sanggup dan berani tidak komit kepada apa yang sudah diperjanjikan, dan bahkan meskipun sudah ada putusan pengadilan.

Polemik antara Juniver Girsang & Partners berawal ketika Law Offices Juniver Girsang & Partners mengajukan PKPU dan atas pengajuan PKPU tersebut maka terbit putusan homologasi terhadap PT. KCN yang mewajibkannya harus melaksanakan putusan homologasi PKPU. Namun pada kenyataannya hingga saat ini PT. KCN masih belum menunaikan kewajiban kepada Law Offices Juniver Girsang & Partners yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menangani perkara PT. KCN dan telah sukses ditingkat kasasi.

Juniver menambahkan hingga saat ini  PT. KCN belum membayar success fee sebesar 1 juta USD. (Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *