JAKARTA (BOS)–Wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mashudi mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Korban meninggal dunia usai menyeruput minuman kopi Vietnamesse Ice Coffee (VIC) yang diduga sudah dicampur Sianida di Restoran Oliver Grand Indonesia, Jakarta
Apresiasi yang dilontarkan mantan Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut sangat beralasan. Pasalnya vonis majelis hakim yang diketuai Kisworo sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 20 tahun penjara
“Putusan hakim sudah mempertimbangkan semua aspek secara rinci. Itu yang kita apresiasi putusan tersebut,”kata Mashudi ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (27/10/2016).
Mantan Asisten Khusus Jaksa Agung, HM Prasetyo yang baru dilantik 3 hari yang lalu, mengakui sejak kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jl Bunggur Besar, dirinya terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Selain itu, Mashudi juga mengaku, demi memberi semangat kepada rekan sejawatnya di Pengadilan, dirinya langsung menyambangi Pengadilan.
“Saya tadi hadir di persidangan di pengadilan untuk memberi suport kepada rekan-rekan Jaksa Penuntut, dan persidangan tadi begitu luar biasa menjadi perhatian publik,”ungkap Mashudi
Mashudi juga menegaskan terkait langkah selanjutnya, apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak, tergantung pimpinan, namun, jika dilihat dari vonis hakim, kemungkinan besar Jaksa Penuntut Umum tidak akan mengajukan banding. Namun dalam ketentuan undang-undang pihak terkait diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum terkait putusan hakim
“Sesuai dengan ketentuan UU, JPU dan terdakwa diberi hak untuk menerima atau menolak putusan tersebut atau menyatakan pikir-pikir sampai tujuh hari,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kisworo, dalam amar putusannya di PN Jakpus, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun.
“Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jessica, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Mirna,” tandas Kisworo (BAR)