JAKARTA (BOS)–Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Nasrun, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan para Jaksa yang menangani perkara Pidana Umum, khususnya yang menangani kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang tewas usai menyeruput Kopi Vietnames di restauran Grand Indonesia dengan terdakwa Jessica Kumolo Wongso
Sebelumnya, dalam pembacaan putusannya, majelis hakim yang diketuai hakim, Kisworo, sepakat mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.
“Saya berterima kasih kepada seluruh pimpinan kejaksaan tinggi DKI Jakarts dan kepada para jaksa yang menangani perkara pidana Umum. Secara kasus saya juga berterima kasih kepada para jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana Mirna dengan terdakwa Jessica,”kata Asisten Pidana Umum, M Nasrun yang di kantornya, Senin (31/10).
M Nasrun yang digantikan Sapta Subrata sebagai Aspidum Kejati DKI Jakarta. Sementara M Nasrun dipercayakan menjabat salah satu Kasubdit pada Jamdatun di Kejaksaan Agung menegaskan jerih payah dan kerja keras para jaksa yang menangani kasus Jessica, sangat besar. Karena itu, wajar jika dirinya mengucapkan terima kasih kepada bawahannya.
“Kurang lebih 6 bulan, Jaksa yang menangani kasus Jessica, harus mengikuti jalannya persidangan. Dari pagi hingga larut malam, karena itu, tak ada salahnya saya berterima kasih kepada mereka,”beber M Nasrun.
Terkait apakah pimpinannya, Jaksa Agung akan memberikan reward atau penghargaan kepada para Jaksa yang menangani kasus Jessia maupun perkara Pidana Umum lainnya yang terbukti bersalah, M Nasrun enggan berkomentar banyak.
“Saya kira, pimpinan sudah mengerti apa yang akan mereka lakukan. Kami, sebagai aparat negara, tentunya harus mengabdikan hidup kami demi kepentingan negara, sesuai sumpah kami sebagai aparat negara. Sekal lagi saya tegaskan, kalau masalah reward, saya serahkan kepada pimpinan kami,”ujar M Nasrun.
Seperti diketahui, majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Mirna dengan terdakwa Jessica, menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap Jessica
“Menjatuhkan Pidana 20 tahun penjara,”kata Kisworo selaku ketua majelis hakim dalam sidang, Kamis (27/10).
Hakim sepakat menyatakan Jessica dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Putusan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (BAR)