KETUA PPA ANDI HERMAN : ASET MILIK PARA KORUPSI KASUS BLBI SEGERA DILELANG

oleh -588 views

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung dalam waktu dekat melelang aset milik para koruptor kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara terbuka.

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI sampai sekarang masih memproses untuk melelang sejumlah aset milik koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Seperti aset Adrian Herling Woworuntu, Edy Tanzil, Hendra Rahardja, David Nusa Wijaya akan ditangani secara bertahap,” kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI, Andi Herman saat dihubungi, Sabtu (09/12)

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu menegaskan pelaksanaan lelang aset para koruptor tersebut, melalui proses secara selektif.

Menurutnya, dalam melakukan pelelangan aset koruptor BLBI, pihaknya harus berhati-hati alias selektif karena untuk mencegah jika di tengah perjalanan yang bersangkutan melakukan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) kemudian dimenangkan.

“Seperti kasus Sudjiono Timan, di tingkat PK dimenangkan sedangkan asetnya sudah dilelang,” ucapnya.

Meski demikian, sambung Andi Herman, pihaknya telah melelang sejumlah aset milik koruptor BLBI kepada masyarakat umum. Seperti pabrik marmer di Nusa Tenggara Timur (NTT) milik Adrian Herling Woworuntu.

“Nanti kita akan beritahukan aset mana saja kasus BLBI yang sudah dilelang itu,” tukasnya.

Selain itu, Andi Herman juga mengungkapkan meski keberadaan PPA Kejaksaan RI baru “seumur bayi” dan personelnya hanya 30-an, namun sudah PPA Kejagung sudag dipercaya berbagai institusi negara

Dia juga menegaskan tugas PPA Kejaksaan RI adalah penelusuran, pengamanan objek, pemeliharaan objek, perampasan atau upaya paksa serta mengembalikan.

“Mengembalikan bisa ke negara, juga bisa dikembalikan kepada yang punya, hingga harus dilakukan pemeliharaan,” pungkasnya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *