JAKARTA (BOS)–Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly kembali memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, untuk tersangka Anang Sugiana Sugihardjo (ASS).
Dari pantauan di gedung KPK, Yassona tiba sekitar pukul 10.00 wib. Yassona mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih.
“Sebagai warga negara yang patuh pada hukum, saya memenuhi panggilan KPK,’kata Yassona sambil bergegas memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/01).
Sementara itu Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Yasonna H Laoly diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI tahun 2009-2014.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa eks anggota DPR RI tahun 2009-2014 mereka yakni Olly Dondoy Kambe, Gubernur Sulawesi Utara, Numan Abdul Hakim, mantan anggota DPR, M Jafar Hafsah, mantan anggota DPR RI, Rindoko Dahono Wingit, mantan anggota DPR RI, dan Jazuli Juwaini, anggota DPR RI fraksi PKS.
Menurut Febri, sudah menambahkan, 57 saksi yang diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana. Baik dari unsur swasta hingga anggota dan mantan anggota DPR RI.
Nama Yasaona, Ganjar dan Olly Dondoy Kambe, tertera pada surat dakwaan tiga terdakwa sebelumnya yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Narogong.
Ketiga politisi PDIP tersebut-sebut menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS dan Olly 1,2 juta dollar AS (TONI)